Bulan Muharram adalah bulan pertama dalam kalender Hijriyah. Bulan ini disebut oleh Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallam sebagai Syahrullah (Bulan Allah). Tentunya, bulan ini memilki keutamaan yang sangat besar. Di zaman dahulu sebelum datangnya Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wasallama bulan ini bukanlah dinamakan bulan Al-Muharram, tetapi dinamakan bulan Shafar Al-Awwal, sedangkan bulan Shafar dinamakan Shafar Ats-Tsani. Setelah datangnya Islam kemudian Bulan ini dinamakan Al-Muharram. (As-Suyuthi dalam Ad-Dibaj ‘ala Muslim)

Bulan Muharram (المحرم) di dalam bahasa Arab artinya berasal dari kata haram (حرم) yang artinya suci atau terlarang. Al-Qodhi   Abu Ya’la rahimahullah mengatakan,” Dinamakan bulan haram karena dua makna. Pertama, pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian. Kedua, pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.”

Berkaitan dengan terlarang dari menzalimi diri-diri kita dan berbuat

dosa. Allah Subhānahu wata’āla berfirman:

Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah [9]: 36)

Diriwayatkan     dari     Abu     Bakrah radhiallāhu    ‘anhu,     bahwa

Nabi shallallāhu ‘alaihi wasallama bersabda:

Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta RajabMudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban. “(HR Al-Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679/4383)

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan surat

At-Taubah      ayat       36       sebagai       berikut, “Allah       Ta’ala berfirman sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah, maksudnya di dalam ketetapan dan taqdir-Nya, ialah dua belas bulan, yaitu bulan-bulan yang sudah dikenal tersebut, dalam ketetapan Allah, maksudnya adalah di dalam hukum- kauni-Nya (taqdir) di waktu Dia menciptakan langit dan bumi dan memperjalankan malam serta siangnya, menetapkan waktu- waktunya, lalu membagi-baginya dalam dua belas bulan ini di antaranya ada empat bulan haram, yaitu Rajab yang disebutkan menyendiri (tidak urut dengan ketiga bulan lainnya), Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Al- Muharram dinamakan bulan Haram karena kemuliaannya yang lebih dan dilarangnya melakukan perang di dalamnya.

Maka janganlah kalian menganiaya diri kalian   di dalamnya kemungkinan maknanya adalah kata ganti ‘nya’ kembali kepada dua belas bulan dan Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia menjadikan dua belas bulan tersebut sebagai sesuatu yang bernilai bagi hamba-hamba-Nya, (mereka tertuntut) untuk memakmurkannya dengan ketaatan, bersyukur kepada Allah Ta’ala atas anugerah-Nya tersebut dan atas kemanfaatannya untuk kemaslahatan hamba. Maka jagalah diri kalian dari menganiaya diri kalian di dua belas bulan-bulan tersebut!

Kemungkinan (kedua) maknanya adalah kata ganti ‘nya’ kembali kepada empat bulan Haram, dan ini berarti larangan bagi mereka untuk berbuat aniaya (zhalim) di dalam empat bulan Haram tersebut secara khusus, karena kemuliaan empat bulan tersebut lebih tinggi dan karena kezhaliman yang dilakukan di dalam empat bulan tersebut lebih berat (pelanggarannya) dibandingkan dengan (jika kezhaliman tersebut) dilakukan pada bulan-bulan selainnya.Diiringi dengan larangan berbuat aniaya (zhalim) di setiap waktu. Termasuk kedalam larangan berbuat aniaya (zhalim) itu adalah larangan berperang di empat bulan Haram tersebut, (ini) menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa perang di bulan-bulan Haram itu tidaklah dihapus pengharamannya, karena mengamalkan dalil-dalil umum yang menunjukkan pengharaman perang di dalam bulan-bulan Haram tersebut” (Taisiril Karimir Rahman, hal. 372-373).

Pada ayat 36 surat at-Taubah di atas, Allah Subhānahu wata’āla

berfirman:

Janganlah kalian menzalimi diri-diri kalian di dalamnya”, karena berbuat

dosa pada bulan-bulan haram ini lebih berbahaya daripada di bulan-bulan lainnya. Qatadah rahimahullah pernah berkata:

Sesungguhnya berbuat kezaliman pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada berbuat kezaliman di selain bulan-bulan tersebut. Meskipun berbuat zalim pada setiap keadaan bernilai besar, tetapi Allah membesarkan segala urusannya sesuai apa yang dikehendaki-Nya.” (Tafsir ibnu Abi hatim VI/1793)

Ibnu ‘Abbas radhiallāhu ‘anhuma berkata:

Kemudian Allah menjadikannya bulan-bulan haram, membesarkan hal-hal yang diharamkan di dalamnya dan menjadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dan menjadikan amalan soleh dan pahala juga lebih besar.” (Tafsir Ibnu Abi Hatim VI/1791)

Al-Asyhurul Hurum adalah nama dari bulan haram dalam syari’at Islam. Bulan-bulan tersebut memiliki kemuliaan lebih dibandingkan dengan bulan-bulan selainnya. Di antara bentuk kemuliaan tersebut adalah          tidak          dibolehkan         perang       di       bulan        ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal larangan berperang pada bulan ini. Jumhur ulama memandang bahwa larangan berperang pada bulan- bulan ini telah di-naskh (dihapuskan), karena Allah Subhānahu wata’āla berfirman:

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka.” (QS At-Taubah [9]: 5)

Sebagian ulama mengatakan bahwa larangan berperang pada bulan-bulan tersebut, tidak dihapuskan dan sampai sekarang masih berlaku. Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa tidak boleh memulai peperangan pada bulan-bulan ini, tetapi jika perang tersebut dimulai sebelum bulan-bulan haram dan masih berlangsung pada bulan- bulan haram, maka hal tersebut diperbolehkan. Pendapat yang tampaknya lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama. Karena Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallama memerangi penduduk Thaif pada bulan Dzul-Qa’dah pada peperangan Hunain.

Bersambung...

 

oleh : Ust. Anugerah, ST., Lc., MA

linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram